Daftar Isi

Selasa, 15 November 2011

Salahkah Berpoligami Tanpa Izin dari Istri Pertama?

Poligami merupakan sesuatu yang disyariatkan didalam islam, sebagaimana firman Allah swt :

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا (3)

Artinya : “Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisa : 3)
Poligami bukanlah sebuah kewajiban didalam islam namun bagi siapa yang memiliki kemampuan untuk melakukannya tanpa berbuat zhalim didalamnya maka dibolehkan baginya berpoligami. Sebaliknya bagi siapa yang tidak mampu berlaku adil atau akan berbuat zhalim jika dirinya berpoligami maka hendaklah tidak menambah isterinya lebih dari satu.
Dan terhadap apa yang... Baca Selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bila ingin membesarkan teks silakan pencet dan tahan tombol "CTRL" kemudian pencet tombol "+" di keyboard.

Biasakan menyertakan link sumber dalam mengutip, atau kami akan berlakukan DMCA.

Baca juga yang ini:

Baca juga yang ini:

Recent Posts Widget

Komentar Terakhir